Daerahyang terluka akan mengering dalam jangka waktu yang singkat dan kulit menjadi lebih lembut dibandingkan sebelumnya. ''Untuk pemesanan cukup hubungi nomor saya selaku agen resmi di Undangundang tersebut menjadi landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan otonomi daerah. Berdasarkan asas otonomi daerah tersebut yang memberikan wewenang daerah untuk mengurus wilayahnya dan menjadikan Berdasarkan uraian latar belakang yang telah dikemukakan, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Padarumusan tersebut memberikan konsekuensi hukum bahwa dalam suatu perjanjian akan selalu ada dua pihak, dimana satu pihak yang wajib berprestasi (debitur) dan pihak yang berhak atas prestasi tersebut (kreditur).18 Pada buku yang berjudul, "Mengenal Hukum Suatu Pengantar" Soedikno Mertokusumo menyatakan bahwa, perjanjian itu adalah yangmenjadi permasalahan yang telah ada pada rumusan masalah yang diangkat diantaranya adalah, bagaimana perlindungan hukum bagi laki-laki korban pelecehan seksual, dan apa urgensi perlindungan hukum bagi laki-laki korban pelecehan seksual di data-data yang sudah disiapkan oleh penulis. 4. BAB IV PENUTUP Sistemkami menemukan 25 jawaban utk pertanyaan TTS rumusan yang menjadi hukum. Kami mengumpulkan soal dan jawaban dari TTS (Teka Teki Silang) populer yang biasa muncul di koran Kompas, Jawa Pos, koran Tempo, dll. Rumusan Asas Yg Menjadi Hukum: KAIDAH: Rumusan asas yang menjadi hukum: TEORI: Asas dan hukum umum yang menjadi dasar suatu perundangundangan, pijakan hukum terhadap permasalahan yang timbul dilakukan melalui kontruksi hukum. Go-jek belum masuk dalam salah satu jenis moda angkutan umum yang diakui keberadaannya dalam klausul Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Adapun persoalan hukum yang timbul terkait kehadiran Go-jek, HargaBarang Sebenarnya, yaitu harga asli dari barang tersebut dimana mau Anda hitung dengan memakai rumus =B6/1.1 lalu hasilnya = Rp.ii.454.545. Untuk menghitung PPn 10% yakni dengan rumus =10/100*B4. Hasilnya 245.455. Pajak Pertambahan Nilai sering dijumpai berupa faktur atau nota saat kita berbelanja di toko. Rumusanasas yang menjadi hukum = kaidah 13. udara (bahasa inggris) = air MENURUN 1. Coklat tabur = meses 2. Merias diri = dandan 3. Suara yang memantul, gaung = mega 4. Yang menyembuhkan secara tradisional = tabib 5. Tempat = lokasi 6. Tanda hitam di tubuh atau wajah = tompel 7. Pemberian = hadiah 8. Jago atau ahli = mahir 9. Ayah = abah 10. Hakatas tanah yang bersifat primer terdiri atas: [4] hak milik; Hak Guna Usaha ("HGU"); Hak Guna Bangunan ("HGB"); hak pakai; hak sewa; hak membuka tanah; hak memungut hasil hutan; hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan undang-undang. 2 Asas tertib penyelenggaraan Negara adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan Negara. 3. Asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif. 4. B Rumusan Masalah Adapun yang menjadi pokok bahasan tulisan ini, bermuara pada masalah sebagai berikut berikut : 1. Bagaimana jenis pemidanaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana? Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Eresco, Bandung,1989,hlm.1 dirasakannya dan juga hal yang tidak sehari-hari dilimpahkan. Perlu penguraian bagikehidupan. Seperti diungkap seorang filsuf Yunani yang bernama Cicero (106-43 SM) yang mengungkapkan "Historia Vitae Magistra", yang bermakna, "sejarah memberikan kearifan". Pengertian yang lebih umum yaitu "sejarah merupakan gurukehidupan". Arus sejarah memperlihatkan dengan nyata bahwa semua bangsa memerlukan Tanggal8 Juli 2013 — PT BIMA MANDALA DIRGA PRIMA, yang diwakili oleh Direktur, Tumpak Sianipar terhadap 1. MUHAMMAD ISMAK, SH., MH., Kurator yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. C.HT.05-89, 2. TIMOTIUS TUMBUR SIMBOLON, SH., Kurator yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU. AH.04-10 ADasar Hukum Yang Mengatur Tentang Kewarganegaraan. Warga Negara merupakan anggota sebuah Negara yang mempunyai tanggung jawab dan hubungan timbale balik terhadap negaranya. Seseorang yang diakaui sebagai warga Negara dalam suatu Negara haruslah ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam Negara tersebut. rLrhh3. NilaiJawabanSoal/Petunjuk KAEDAH Rumusan Asas Yg Menjadi Hukum KAIDAH Rumusan asas yang menjadi hukum DALIL Ajaran, aksioma, alasan, asas, bukti, burhan, doktrin, hipotesis, hukum, kaidah, pendapat, pendirian, penunjukan, postulat, rumusan; TEORI Asas dan hukum umum yang menjadi dasar suatu pengetahuan MENYEBAL Menyimpang dari patokan, hukum, dsb ~ dari asas Islam yang diajarkan oleh Alquran dan Hadis KODE ... etik norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku PATOKAN 1 barometer, kriteria, parameter, standar, tolok ukur, ukuran; 2 asas, dasar, hukum, kaidah, konvensi, norma, pedoman, pegangan, peraturan, petunjuk, pijakan, prinsip; PRINSIP Asas, dasar, pokok dasar dalam berpikir dan bertindak NORMA Adat, asas, aturan, cara, etika, hukum, kaidah, kebiasaan, ketentuan, konvensi, kultur, lagu, laku, langgam, metode, model, nilai, patokan, pedoman, ... AJARAN 1 advis, aliran, alitan, amanat, anjuran, anutan, fatwa, hukuman, ibarat, ideologi, ilham, keyakinan, masukan, mazhab, moral, paham, pandangan, pandu... USUL Asal, asal mula, asas, dasar, pokok, pangkal, punca; DASAR Asas, pokok ajaran RUMUS Ringkasan hukum, patokan, dsb dalam ilmu kimia, matematika TATA Acara, adat, aturan, cara, desain, hukum, kaidah, lagu, langgam, metode, norma, orde, peraturan, prinsip, ragam, sistem, struktur, susunan; - acara ... UNDANG, UNDANG-UNDANG 1 ketentuanketentuan dan peraturanperaturan yang dibuat oleh pemerintah suatu negara, disusun oleh kabinet menteri, badan eksekutif, dsb dan disahk... POKOK 1 n pohon, pokok kayu; 2 n modal; 3 n akar ki, asal mula, awal, benih, biang, bibit, induk ki, kausa, lantaran, pangkalan, pohon ki, punca, seb... SUMBER 1 tempat keluar air atau zat cair; mata air ia mengambil air di -; di laut sekitar pulau itu ditemukan - minyak; 2 asal dalam berbagai arti i... SISTEM 1 perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas - pencernaan makanan, pernapasan, dan peredaran darah dal... WET Undang-undang, hukum SILA Asas NENDI Asas SYARIAT Hukum; ASAS Hukum dasar; dasar cita-cita organisasi AHKAM Hukum, undang-undang LAW Hukum Inggris NilaiJawabanSoal/Petunjuk RUMUS ...gan kalimat yang ringkas dan tepat; - bangun Kim rumus yang menunjukkan semua ikatan valensi serta atom-atom yang dihubungkan dalam molekul; - empir... KAEDAH Rumusan Asas Yg Menjadi Hukum KAIDAH Rumusan asas yang menjadi hukum TEORI Asas dan hukum umum yang menjadi dasar suatu pengetahuan DALIL Rumus MENYEBAL Menyimpang dari patokan, hukum, dsb ~ dari asas Islam yang diajarkan oleh Alquran dan Hadis KODE 1 aba-aba, duaja, isyarat, petunjuk, sandi, tanda; 2 asas, aturan, etik, hukum, kaidah, ketentuan, norma, peraturan PRINSIP Asas; dasar PATOKAN 1 barometer, kriteria, parameter, standar, tolok ukur, ukuran; 2 asas, dasar, hukum, kaidah, konvensi, norma, pedoman, pegangan, peraturan, petunjuk, pijakan, prinsip; BATAL Tidak jadi NORMA Adat, asas, aturan, cara, etika, hukum, kaidah, kebiasaan, ketentuan, konvensi, kultur, lagu, laku, langgam, metode, model, nilai, patokan, pedoman, ... MERUMUSKAN 1 menyatakan sesuatu seperti hukum dsb dengan rumus hak-hak pegawai negeri telah dirumuskan dalam undang-undang kepegawaian; 2 menyebutkan menyim... AJARAN 1 advis, aliran, alitan, amanat, anjuran, anutan, fatwa, hukuman, ibarat, ideologi, ilham, keyakinan, masukan, mazhab, moral, paham, pandangan, pandu... USUL 1 asal; asal mula; dasar; 2 yang asli; yang sejati; 3 ki sifat asal; kelakuan; tabiat; - menunjukkan asal, pb dari kelakuan tabiat dapat kita keta... DASAR Asas, pokok ajaran TATA Acara, adat, aturan, cara, desain, hukum, kaidah, lagu, langgam, metode, norma, orde, peraturan, prinsip, ragam, sistem, struktur, susunan; - acara ... SYARAT 1 janji sebagai tuntutan atau permintaan yang harus dipenuhi saya mau hadir dalam rapat itu, dengan - saya tidak mau dipilih jadi pengurus; 2 seg... UNDANG, UNDANG-UNDANG 1 ketentuanketentuan dan peraturanperaturan yang dibuat oleh pemerintah suatu negara, disusun oleh kabinet menteri, badan eksekutif, dsb dan disahk... POKOK 1 = - kayu segala tumbuhan yang batang kayu dari pangkal ke atas pd - pohon asam itu banyak torehan-torehan; 3 uang yang dipakai sebagai induk dal... SUMBER 1 tempat keluar air atau zat cair; mata air ia mengambil air di -; di laut sekitar pulau itu ditemukan - minyak; 2 asal dalam berbagai arti i... LEMBAGA 1 asal mula yang akan jadi sesuatu; bakal binatang, manusia, atau tumbuhan; 2 bentuk rupa, wujud yang asli; 3 acuan; lekatan tt mata cincin ds... SISTEM 1 perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas - pencernaan makanan, pernapasan, dan peredaran darah dal... WET Undang-undang, hukum FORMULA Rumus SILA Asas Pertanahan & Properti Kamis, 18 Juni 2020 Jenis-jenis Hak atas Tanah dan yang Dapat Menjadi Pemegangnya Apa saja jenis hak atas tanah di Indonesia? Siapa saja yang bisa menyandangnya? Sampai kapan jangka waktu berlakunya? Atas dasar hak menguasai dari negara, ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum. Hak-hak individual atas tanah dapat dibagi atas hak yang bersifat primer dan sekunder. Hak yang bersifat primer terdiri atas hak milik; hak guna usaha; hak guna bangunan; hak pakai; hak sewa; hak membuka tanah; hak memungut hasil hutan; hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan undang-undang. Sedangkan hak sekunder adalah hak yang mengandung sifat yang bertentangan dengan undang-undang karena mengandung unsur pemerasan dan penindasan, sehingga diusahakan hapusnya dalam waktu singkat. Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Hak Menguasai Negara Pada dasarnya, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.[1] Hak menguasai dari negara tesebut memberi wewenang untuk[2] mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut; menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa; menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa. Atas dasar hak menguasai dari negara , ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum.[3] Hak Individual atas Tanah yang Bersifat Primer H. M. Arba dalam bukunya Hukum Agraria Indonesia hal. 97 & 126 kemudian membagi hak individu dalam dua jenis, yaitu hak individual atas tanah yang bersifat primer dan sekunder. Hak atas tanah yang bersifat primer terdiri atas[4] hak milik; Hak Guna Usaha “HGU”; Hak Guna Bangunan “HGB”; hak pakai; hak sewa; hak membuka tanah; hak memungut hasil hutan; hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan undang-undang. Hak Milik Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah . Hak ini dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.[5] Hanya warga negara Indonesia dapat mempunyai hak milik. Oleh pemerintah, ditetapkan pula badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya .[6] Orang asing yang memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu.[7] Jika sesudah jangka waktu tersebut, hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.[8] Selama seseorang di samping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing, maka ia juga tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik.[9] Hak milik hapus apabila[10] tanahnya jatuh kepada negara karena pencabutan hak; penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya; ditelantarkan, atau orang asing yang mendapatkannya berdasarkan waris atau percampuran harta akibat perkawinan, kehilangan kewarganegaraan, serta jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada seorang warga negara yang di samping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing atau kepada suatu badan hukum yang tidak ditetapkan pemerintah; tanahnya musnah. Baca juga Hak Guna Usaha HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu paling lama 25 tahun, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.[11] Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan HGU untuk waktu paling lama 35 tahun.[12] Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya, jangka waktu HGU dapat diperpanjang dengan waktu yang paling lama 25 tahun.[13] HGU diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.[14] Yang dapat mempunyai HGU adalah[15] warga negara Indonesia; badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. HGU dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.[16] HGU hapus karena[17] jangka waktunya berakhir; dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi; dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir; dicabut untuk kepentingan umum; ditelantarkan; tanahnya musnah. Orang atau badan hukum yang mempunyai HGU dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat, dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat.[18] Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh HGU, jika ia tidak memenuhi syarat tersebut. Jika HGU yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut, maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.[19] Baca juga Hak Guna Bangunan HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.[20] Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu HGB dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.[21] Yang dapat mempunyai HGB adalah warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia . HGB dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.[22] HGB hapus karena[23] jangka waktunya berakhir; dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi; dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir; dicabut untuk kepentingan umum; ditelantarkan; dan tanahnya musnah. Orang atau badan hukum yang mempunyai HGB dan tidak lagi memenuhi syarat, dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat.[24] Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna-bangunan, jika ia tidak memenuhi syarat-syarat tersebut.[25] Jika HGB yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut, maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.[26] Hak Pakai Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari[27] tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya, atau tanah milik orang lain dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan UUPA. Selain itu, hak pakai juga dapat diberikan atas tanah dengan hak pengelolaan, yang diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan usul pemegang hak pengelolaan.[28] Hak pengelolaan sendiri adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.[29] Yang dapat mempunyai hak pakai adalah[30] warga negara Indonesia; orang asing yang berkedudukan di Indonesia; badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia. Hak pakai dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun atau diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu .[31] Hak pakai yang diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama dipergunakan untuk keperluan tertentu diberikan kepada[32] departemen, lembaga pemerintah non departemen, dan pemerintah daerah; perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional; badan keagamaan dan badan sosial. Pemberian hak pakai tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.[33] Baca juga Hak Sewa Untuk Bangunan Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.[34] Pembayaran uang sewa dapat dilakukan[35] satu kali atau pada tiap-tiap waktu tertentu; sebelum atau sesudah tanahnya dipergunakan. Perjanjian sewa tanah ini tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.[36] Yang dapat menjadi pemegang hak sewa adalah[37] warga negara Indonesia; orang asing yang berkedudukan di Indonesia; badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia. Hak Individual atas Tanah yang Bersifat Sekunder H. M. Arba dalam buku yang sama menerangkan bahwa hak sekunder adalah hak yang mengandung sifat yang bertentangan dengan undang-undang karena mengandung unsur pemerasan dan penindasan, sehingga diusahakan hapusnya dalam waktu singkat hal. 126. Contoh hak seperti ini adalah hak gadai tanah, hak usaha bagi hasil, hak sewa tanah pertanian, dan hak menumpang.[38] Patut diperhatikan dalam artikel Perbedaan Peralihan dengan Pembebanan Hak Atas Tanah, praktisi hukum Irma Devita Purnamasari memiliki pendapat yang berbeda mengenai penggolongan hak atas tanah primer dan sekunder ini. Menurutnya, hak atas tanah primer terbatas pada hak yang diberikan langsung oleh negara, seperti hak milik, HGU, HGB, dan hak pakai. Sementara hak atas tanah sekunder adalah hak yang timbul atau dibebankan di atas hak atas tanah yang sudah ada, mencakup HGU, HGB, hak pengelolaan, hak sewa, hak membuka tanah dan memungut hasil hutan, hak usaha bagi hasil, hak menumpang, hak gadai tanah dan hak tanggungan. Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat. H. M. Arba. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta Sinar Grafika, 2015. [2] Pasal 2 ayat 2 UUPA [3] Pasal 4 ayat 1 UUPA [4] Pasal 16 ayat 1 UUPA [6] Pasal 21 ayat 1 dan 2 UUPA [7] Pasal 21 ayat 3 UUPA [9] Pasal 21 ayat 4 UUPA [10] Pasal 27 jo. Pasal 21 ayat 3 dan Pasal 26 ayat 2 UUPA [11] Pasal 28 ayat 1 jo. Pasal 29 ayat 1 UUPA [12] Pasal 29 ayat 2 UUPA [13] Pasal 29 ayat 3 UUPA [14] Pasal 28 ayat 2 UUPA [15] Pasal 30 ayat 1 UUPA [16] Pasal 28 ayat 3 UUPA [18] Pasal 30 ayat 2 UUPA [20] Pasal 35 ayat 1 UUPA [21] Pasal 35 ayat 2 UUPA [22] Pasal 35 ayat 3 dan Pasal 36 ayat 1 UUPA [24] Pasal 36 ayat 2 UUPA [27] Pasal 41 ayat 1 UUPA [29] Pasal 1 angka 2 PP 40/1996 [31] Pasal 45 ayat 1 PP 40/1996 [32] Pasal 45 ayat 3 PP 40/1996 [33] Pasal 41 ayat 3 UUPA [34] Pasal 44 ayat 1 UUPA [35] Pasal 44 ayat 2 UUPA [36] Pasal 44 ayat 3 UUPA [38] Pasal 53 ayat 1 UUPA Tags

rumusan asas yang menjadi hukum tts